Wednesday, 25 May 2011

SAYYIDUL ISTIGHFAR

Dalam hadits disebutkan: “Barang siapa membaca sayyidul istighfar pada siang hari dengan penuh keyakinan lalu meninggal pada hari itu juga sebelum sore hari maka ia termasuk ahli surga. Dan barang siapa membaca sayyidul istighfar pada malam hari dengan penuh keyakinan lalu meninggal dunia sebelum pagi hari maka ia termasuk ahli surga.” (Riwayat Ahmad, Bukhari, dan Nasa’i)


istighfar, dzikir

Dari keterangan hadits di atas, kita bisa mengetahui bahwa manfaat sayyidul istighfar sangat besar sekali.

Adapun bacaan sayyidul istighfar adalah sebagai berikut:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : سَيِّدُ الاسْتِغْفَار انْ تَقُوْلَ : اَللّهُمَّ اَنْتَ رَبِّيْ لا اِلهَ اِلاَّ اَنْتَ  خَلَقتَنِى وَاَنا عَبْدُكَ وَاَنا على عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَااسْتَطَعْتُ اَعُوْذبِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ اَبُوْءُلَكَ بِنِعْمَتِكَ عَلَيَّ وَاَبُوْءُ بِذنْبِيْ فَاغْفِرْلِيْ فَاِنَّه لاَ يَغْفِرُالذنُوْبَ اِلاَّ اَنْتَ 
 
"Ya Allah, Engkau adalah Rabbku, tidak ada ilah selain Engkau. Engkau ciptakan aku, dan aku adalah hamba-Mu. Aku akan menjalankan semua janjiku untuk-Mu dengan segala kemampuanku. aku berlindung kepada-Mu dari keburukan yang aku lakukan. Aku kembali kepada-Mu dengan segala nikmat-Mu atasku dan aku mengakui dosa-dosaku, maka ampunilah aku karena tidak ada yang memberi ampunan terhadap dosa-dosa kecuali Engkau."
 
Tata cara membaca sayyidul istighfar
Membaca Allahumma…(sampai illa anta). Dibaca sehabis shalat Ashar 1x dan sehabis shalat Subuh 1x. وَاللهُ اَعلم



Read more ...

Tuesday, 17 May 2011

MONOTEISME

Monoteisme secara harfiah berarti keyakinan hanya kepada satu Tuhan atau disebut juga tauhid. Al-Qur’an memperkenalkan dirinya dan kenabian Muhammad saw. sebagai puncak dan akhir dari komunikasi langsung Tuhan dengan manusia pilihan yang mendapat ilham Ilahiah. Satu fakta terpenting yang membimbing semua makhluk dan diajarkan oleh semua utusan Tuhan adalah kesaksian “tiada tuhan selain Allah”. Kesaksian ini mengandung arti bahwa banyak obyek sesembahan yang dipilih manusia tidak mempunyai otoritas atau kekuasaan yang sebenarnya, dan bahwa ketidaksetujuan serta kebencian yang timbul dari penyembahan yang salah arah ini sama sekali tidak perlu, karena hanya akibat dari ilusi manusia sendiri yang jahat dan merusak diri. Hal ini berarti, hanya ada satu standar spiritual dan moral yang menentukan nilai manusia dan hanya ada satu ukuran kemuliaan manusia.
“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertaqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (al-Hujurat [49] : 13)

Pesan terpenting dari ayat di atas adalah bahwa perselisihan yang kita buat dengan kelompok lain merupakan gagasan yang keliru, karena kita semua harus patuh kepada Tuhan yang sama, Tuhan Yang Maha Tinggi.

Pada abad ketujuh, masing-masing suku di jazirah Arab mempunyai tuhan (dewa) mereka sendiri yang kepadanya mereka mencari perlindungan dan kasih sayang, dan kepadanya pula mereka memohon pertolongan dalam perseteruan abadi antar-suku. Mereka pada akhirnya menerima ajaran tauhid (monoteisme) Islam untuk mempersatukan faksi-faksi yang selalu berperang.


monoteisme islam


Monoteisme Islam tidak hanya menuntut kita menerima Tuhan Yang Maha Esa, tetapi juga menerima konsekuensi yang semestinya : semua orang, laki-laki dan perempuan, adalah sama di bawah otoritas Tuhan. Dua tuntutan ini, ke-esaan Tuhan dan kesatuan manusia, sepanjang sejarah sulit ditegakkan di dalam tradisi agama, seperti dalam kasus agama Yahudi dan Nasrani yang begitu nyata ditunjukkan dalam al-Qur’an.

Kisah Bani Isra’il merupakan cerita tentang suatu bangsa yang mau menerima monoteisme, sekalipun mereka hidup di tengah-tengah lingkungan pergaulan yang didominasi oleh penyembahan berhala. Pengaruh dari luar kerap masuk ke komunitas mereka dan menyebabkan mereka terkadang ragu-ragu dengan ajaran nabi-nabi mereka. Dalam al-Qur’an, mereka muncul sebagai suatu bangsa yang terus-menerus berjuang di antara monoteisme murni dan tekanan-tekanan paganisme. Kondisi ini menjelaskan mengapa mereka mengisolasi diri dari lingkungan sosial mereka dan berupaya memelihara dan melindungi kemurnian ras dan budaya mereka. Tetapi mereka kemudian, dengan mengenyampingkan bangsa-bangsa lain, memandang diri mereka sebagai bangsa pilihan Tuhan. Akibatnya mereka tidak pernah bisa menerima utusan Tuhan yang terakhir, karena dia bukan berasal dari bangsa Yahudi, walaupun pesan-pesan esensialnya ada dalam kitab suci mereka, dan al-Qur’an pun menyalahkan mereka atas pengingkaran itu. Singkatnya, agama Yahudi, sekalipun berhasil dalam menjaga keimanan kepada satu Tuhan, tidak dapat menerima kesatuan manusia di bawah Tuhan.

Agama Nasrani berangkat dari akar kitab suci yang sama. Tetapi, Nasarani adalah agama universal. Pertalian ajarannya bersumber dari suatu kerinduan spiritual yang intens untuk mengenal dan dicintai Tuhan. Kesulitan terbesar yang dihadapi oleh agama-agama yang universal seperti itu adalah sangat beragamnya bangsa-bangsa yang diserapnya. Para pemeluk barunya membawa bahasa, ide-ide, simbol-simbol, dan budaya mereka sendiri. Meskipun ajaran ini sangat ingin merangkul semua manusia, tapi prinsip-prinsipnya membahayakan monoteisme murni dan terlalu mudah untuk menyekutukan sesuatu dengan Tuhan. Dengan demikian, pengalaman agama Yahudi-Nasrani menunjukkan dilema yang dihadapi oleh semua agama dunia : ke-esaan Tuhan dan universalisme selalu terancam dalam upaya menjaga salah satunya.

Persoalan mempertahankan kedua aspek monoteisme ini memperjelas berakhirnya misi kenabian dengan nabi akhir zaman, Nabi Muhammad saw. Selama suatu agama merasakan adanya kebutuhan wahyu baru di masa mendatang, maka pintu bagi nabi-nabi palsu terbuka. Para pendusta dan pribadi-pribadi yang menipu diri sendiri selalu muncul untuk menyesatkan manusia lain dan memecah belah umat. Sumber perpecahan yang besar ini mengancam persatuan para penganut agama tersebut lebih dalam dan langgeng daripada perselisihan soal hukum apa pun. Setiap agama besar, termasuk Islam, telah mengetahui bahaya ini, namun berakhirnya misi kenabian dengan diutusnya Nabi Muhammad saw. betul-betul mengunci kecenderungan ini. Seorang pemimpin muslim saat ini mungkin mendapatkan penghormatan dan kesetiaan dari banyak pengikutnya, tetapi ia tidak mungkin memperoleh kepercayaan mutlak dari mereka—suatu kesetiaan absolut yang dicapai karena suatu persepsi bimbingan Ilahiah. Saat seorang pemimpin mengklaim memperoleh status seperti itu, gerakannya pasti berakhir menjadi suatu sekte keagamaan yang remeh dan terputus dari komunitas muslim. Banyak sarjana Barat menunjuk gerakan-gerakan seperti Bahai dan Qadiyani, sebagai sekte-sekte Islam, meskipun penunjukan itu tidaklah pas dan menyesatkan. Dunia muslim tidak menganggap kelompok ini sebagai alternatif, di dalam komunitas muslim; mereka dianggap benar-benar berada di luar Islam. Tidak ada satu pun dari gerakan semacam itu yang menarik banyak orang Islam, walaupun mereka mungkin mendapatkan pemeluk-pemeluk baru dari populasi lain. Hal ini disebabkan keimanan kepada Nabi Muhammad saw. sebagai nabi terakhir dan penutup merupakan salah satu prinsip ajaran Islam.

Syahadat adalah hal pertama yang harus dilakukan untuk menyatakan keimanan dalam Islam. Kesaksian ini dinyatakan paling tidak sembilan kali sehari oleh orang muslim dalam shalat mereka. Di paro pertama syahadat, seorang muslim bersaksi bahwa “tidak ada tuhan selain Allah”, sedang di paro kedua ia bersaksi bahwa “Muhammad adalah utusan Allah”. Dengan pernyataan kedua itu, seorang muslim memahami bahwa Nabi Muhammad saw. bukan hanya utusan Allah, tapi juga nabi terakhir dan satu-satunya manusia yang harus diikuti. Jadi, syahadat menghubungkan monoteisme Islam dengan finalitas risalah Nabi Muhammad saw. Dari sudut pandang orang muslim, kerasulan Muhammad saw. diperlukan demi tegaknya kesaksian terus-menerus di dunia terhadap kedua implikasi monoteisme tadi—ke-esaan Tuhan dan kesatuan manusia—dan berakhirnya kenabian dengan kenabian Muhammad saw. diperlukan untuk mempertahankan dan menjaga kesaksian itu dari fragmentasi di kemudian hari. وَاللهُ اعلم
Silahkan baca juga Filsafat Kerasulan Nabi Muhammad SAW            
   
 
Read more ...

Saturday, 14 May 2011

TEORI TENTANG BERLAKUNYA HUKUM ISLAM DI INDONESIA

Teori tentang berlakunya hukum Islam di Indonesia dalam artikel ini mencoba mendeskripsikan beberapa teori tentang berlakunya hukum Islam di Indonesia sejak kehadirannya hingga dewasa ini. Sekurang-kurangnya, ada lima teori tentang berlakunya hukum Islam di Indonesia, yaitu:
1. Teori Kredo atau Syahadat
            Teori kredo atau syahadat ialah teori yang mengharuskan pelaksanaan hukum Islam oleh mereka yang telah mengucapkan dua kalimah syahadat sebagai konsekuensi logis dari pengucapan kredonya.
            Teori ini sesungguhnya kelanjutan dari prinsip tauhid dalam filsafat hukum Islam. Prinsip tauhid yang menghendaki setiap orang yang menyatakan dirinya beriman kepada ke-Maha Esaan Allah swt., maka ia harus tunduk kepada apa yang diperintahkan Allah swt. Dalam hal ini taat kepada perintah Allah swt. dan sekaligus taat kepada Rasulullah saw. dan sunnahnya.


Hukul Islam di Indonesia, Berlakunya Hukum Islam di Indonesia

            Teori Kredo ini sama dengan teori otoritas hukum yang dijelaskan oleh H.A.R. Gibb (The Modern Trends in Islam, The University of Chicago Press, Chicago, Illionis, 1950). Gibb menyatakan bahwa orang Islam yang telah menerima Islam sebagai agamanya berarti ia telah menerima otoritas hukum Islam atas dirinya.
            Teori Gibb ini sama dengan apa yang telah diungkapkan oleh imam madzhab seperti Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah ketika mereka menjelaskan teori mereka tentang Politik Hukum Internasional Islam (Fiqh Siyasah Dauliyyah) dan Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah). Mereka mengenal teori teritorialitas dan non teritorialitas. Teori teritorialitas dari Imam Abu Hanifah menyatakan bahwa seorang muslim terikat untuk melaksanakan hukum Islam sepanjang ia berada di wilayah hukum di mana hukum Islam diberlakukan. Sementara teori non teritorialitas dari Imam Syafi’i menyatakan bahwa seorang muslim selamanya terikat untuk melaksanakan hukum Islam di mana pun ia berada, baik di wilayah hukum di mana hukum Islam diberlakukan, maupun di wilayah hukum di mana hukum Islam tidak diberlakukan.
            Sebagaimana diketahui bahwa mayoritas umat Islam di Indonesia adalah penganut madzhab Syafi’i sehingga berlakunya teori syahadat ini tidak dapat disangsikan lagi. Teori Kredo atau Syahadat ini berlaku di Indonesia sejak kedatangannya hingga kemudian lahir Teori Receptio in Complexu di zaman Belanda.
2. Teori Receptio in Complexu
            Teori receptio in Complexu menyatakan bahwa bagi orang Islam berlaku penuh hukum Islam sebab ia telah memeluk agama Islam walaupun dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan-penyimpangan. Teori ini berlaku di Indonesia ketika teori ini diperkenalkan oleh Prof. Mr. Lodewijk Willem Christian van den Berg. Teori Receptio in Complexu ini telah diberlakukan di zaman VOC sebagaimana terbukti dengan dibuatnya pelbagai kimpulan hukum untuk pedoman pejabat dalam menyeleaikan urusan-urusan hukum rakyat pribumi yang tinggal di dalam wilayah kekuasaan VOC yang kemudian dikenal senagai Nederlandsch Indie.
3. Teori Receptie
            Teori Receptie menyatakan bahwa bagi rakyat pribumi pada dasarnya berlaku hukum adat. Hukum Islam berlaku bagi rakyat pribumi kalau norma hukum Islam itu telah diterima oleh masyarakat sebagai hukum adat. Teori Receptie dikemukakan oleh Prof. Christian Snouck Hurgronye dan kemudian dikembangkan oleh van Vollenhoven dan Ter Haar. Teori ini dijadikan alat oleh Snouck Hurgronye agar orang-orang pribumi jangan sampai kuat memegang ajaran Islam dan hukum Islam. . Jika mereka berpegang terhadap ajaran dan hukum Islam, dikhawatirkan mereka akan sulit menerima dan dipengaruhi dengan mudah oleh budaya barat. Ia pun khawatir hembusan Pan Islamisme yang ditiupkan oleh Jamaluddin Al-Afgani berpengaruh di Indonesia.
            Teori Receptie ini amat berpengaruh bagi perkembangan hukum Islam di Indonesia serta berkaitan erat dengan pemenggalan wilayah Indonesia ke dalam sembilan belas wilayah hukum adat. Teori Receptie berlaku hingga tiba di zaman kemerdekaan Indonesia.
4. Teori Receptie Exit
            Teori Receptie Exit diperkenalkan oleh Prof. Dr. Hazairin, S.H. Menurutnya setelah Indonesia merdeka, tepatnya setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dan Undang-Undang Dasar 1945 dijadikan Undang-Undang Negara Republik Indonesia, semua peraturan perundang-undangan Hindia Belanda yang berdasarkan teori receptie bertentangan dengan jiwa UUD ’45. Dengan demikian, teori receptie itu harus exit alias keluar dari tata hukum Indonesia merdeka.
            Teori Receptie bertentangan dengan al-Qur’an dan Sunnah. Secara tegas UUD ’45 menyatakan bahwa “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa” dan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Demikiandinyatakan dalam pasal 29 (1) dan (2).
5. Teori Receptie A Contrario
            Teori Receptie Exit yang diperkenalkan oleh Hazairin dikembangkan oleh Sayuti Thalib, S.H. dengan memperkenalkan Teori Receptie A Contrario. Teori Receptie A Contrario yang secara harfiah berarti lawan dari Teori Receptie menyatakan bahwa hukum adat berlaku bagi orang Islam kalau hukum adat itu tidak bertentangan dengan agama Islam dan hukum Islam. Dengan demikian, dalam Teori Receptie A Contrario, hukum adat itu baru berlaku kalau tidak bertentangan dengan hukum Islam.
 
Kalau Teori Receptie mendahulukan berlakunya hukum adat daripada hukum Islam, maka Teori Receptie A Contrario sebaliknya. Dalam Teori Receptie, hukum Islam tidak dapat diberlakukan jika bertentangan dengan hukum adat. Teori Receptie A Contrario mendahulukan berlakunya hukum Islam daripada hukum adat, karena hukum adat baru dapat dilaksanakan jika tidak bertentangan dengan hukum Islam. Demikian uraian mengenai teori tentang berlakunya hukum Islam di Indonesia. Semoga bermanfaat.  
Jangan lupa baca juga Ilmu Faraidh (Ilmu Mawaris)



Read more ...

Friday, 6 May 2011

MANFAAT JAMUR LING ZHI

Jamur Ling Zhi yang nama lainnya Ganoderma Lucidum dikenal sebagai jamur Reishi di Jepang dan Youngchi di Korea memiliki sejarah penggunaan ribuan tahun. Dahulu jamur ini dianggap sebagai "jamur dewa" yang mempunyai kemampuan untuk mengobati berbagai macam penyakit. Sejak beberapa abad yang lalu Jamur Ling Zhi menempati urutan teratas sebagai jenis jamur obat, terutama untuk penyakit berbahaya seperti kanker dan leukimia. Hasil penelitian menunjukkan Jamur Ling Zhi mengandung senyawa aktif yang berperan sebagai anti viral/virus, anti tumor/kanker, immuno-enhanger (peningkat kekebalan tubuh), anti in-flamatory, dan lain-lain. Di samping itu, Jamur Ling Zhi mengandung germanium organic (GeO) sangat tinggi (800 s/d 2000 ppm) pada tubuh buah dan (600 s/d 8000 ppm) pada miselia yang mampu meningkatkan kemampuan penyerapan O2 oleh sel darah, sehingga sangat bermanfaat menjaga kebugaran tubuh.

Jamur Ling Zhi mengandung bahan-bahan aktif, antara lain: Polysaccharide, Ganoderic Essence, Triterpenoids (zat anti-inflamasi), Protein, Fiber, Magnesium, Kalsium, Germanium.


contoh jamur lingzhi kering


Manfaat Jamur Ling Zhi untuk kesehatan secara umum meliputi :
  1. Meningkatkan daya tahan tubuh terhadap penyakit.
  2. Menjaga dan mempertahankan vitalitas tubuh, sehingga tetap sehat dan bugar.
  3. Meningkatkan dan memelihara proses metabolisme tubuh.
  4. Meningkatkan kandungan O2 dalam darah 1,5 kali lebih besar dari biasanya karena adanya senyawa.
  5. Mencegah sedini mungkin terjadinya proses pertumbuhan tumor/kanker dalam tubuh.
  6. Membersihkan senyawa-senyawa yang bersifat toksin dari dalam tubuh.
  7. Menurunkan kandungan gula dan kolesterol dalam darah.
  8. Germanium Organic (GeO) memperkuat kerja jantung.
  9. Membantu memperbaiki jaringan kulit.
  10. Zat aktif Terpene dalam Ling zhi Spore berfungsi sebagai anti-oksidan, mampu mencegah dan menekan pembiakan sel-sel kanker atau tumor. Selain itu, Jamur Ling Zhi kaya akan polysaccharide yang juga berguna untuk mencegah kanker.
  11. Jamur Ling Zhi mengandung zat anti-inflamasi yang berguna membantu menyembuhkan infeksi dan mencegah penyakit pikun atau Alzheimer, Penyakit Alzheimer terjadi karena adanya inflamasi di daerah otak, sehingga mengkonsumsi zat anti-inflamasi dapat memperlambat proses degenerasi otak.
  12. Jamur Ling Zhi mengandung anti-histamin, berguna untuk meringankan alergi (seperti alergi kulit, hay fever, dan asma).
  13. Mengurangi resiko terkena stroke dan serangan jantung. Pada saat usia semakin menua, pembuluh darah di dalam tubuh cenderung menjadi semakin tersumbat oleh penumpukan lemak, kolesterol, zat sisa dari sel-sel tubuh, dan lain-lain pada dinding pembuluh darah. Apabila pembuluh darah tersebut tersumbat, akan mengakibatkan terjadinya stroke atau serangan jantung. Jamur Ling Zhi memiliki kemampuan untuk mengurangi kekentalan darah, sehingga sirkulasi darah lebih lancar dan penyumbatan pembuluh darah dapat dicegah.
Beberapa penyakit yang terbantu penyembuhannya dengan senyawa aktif yang terkandung dalam Jamur Ling Zhi adalah : Tekanan darah tinggi, diabetes mellitus, tumor/kanker, penyakit jantung, gangguan kerja ginjal, gangguan kerja syaraf, hepatitis, kolesterol.

Kami menjual Jamur Ling Zhi kering dalam bentuk irisan.


bukti pengiriman kami kepada para customer

Untuk pemesanan bisa menghubungi MIFTAH HIDAYAT No. Hp. 085643415092
Silahkan baca juga Manfaat Daun Binahong
Read more ...
Designed By Blogger Templates