Dalam fiqh jinayah atau hukum pidana Islam dikenal tiga kelompok asas hukum, yakni asas legalitas yang berkenaan dengan unsur formal hukum pidana Islam; asas moralitas yang berkenaan dengan unsur moral hukum pidana Islam; dan asas material yang berkenaan dengan unsur material hukum pidana Islam.
1. Asas Legalitas
Asas legalitas dalam fiqh jinayah berbunyi :
لا جَرِيْمَة وَلاعُقوْبَة اِلاَّ باالنصِّ
Artinya : Tidak ada tindak pidana dan tidak ada sanksi hukum atas suatu tindakan tanpa ada aturannya.
Asas ini didasarkan kepada al-Qur’an surat al-Isra’ ayat 15, dan surat al-Qashash ayat 59. Kedua ayat tersebut menyatakan bahwa Allah swt. tidak akan mengadzab siapapun juga kecuali jika Ia telah mengutus Rasul-Nya. Asas legalitas ini melahirkan kaidah yang berbunyi :
لاحُدُوْدَ لاَفعَالِ العُقلاءِ قَبْلَ وُرُوْدِ النصِّ
Artinya : Tidak ada hukum bagi tindakan-tindakan manusia sebelum ada aturan hukumnya.
Kelanjutan dari asas legalitas di atas ialah asas atsarun raj’iyyun yakni tidak adanya daya berlaku surut ketentuan hukum pidana.
Asas legalitas ini mengenal juga asas teritorial dan non teritorial. Asas teritorial menyatakan bahwa hukum pidana Islam hanya berlaku di wilayah di mana hukum Islam diberlakukan, yakni : 1. Negara-negara Islam; 2. Negara yang berperang dengan negara Islam; 3. Negara yang mengadakan perjanjian damai dengan negara Islam. Asas non teritorial menyatakan bahwa hukum pidana Islam berlaku bagi seorang muslim tanpa terikat di mana ia berada, apakah ada di wilayah di mana hukum pidana Islam diberlakukan (tiga negara tersebut di atas), maupun di negara yang secara formal tidak diberlakukan hukum pidana Islam.
2. Asas Material
Asas material hukum pidana Islam menyatakan bahwa tindak pidana ialah segala yang dilarang oleh hukum, baik dalam bentuk tindakan yang dilarang maupun tidak melakukan tindakan yang diperintahkan, yang diancam hukum (had atau ta’zir).
Berdasarkan atas asas material ini, sanksi hukum pidana Islam mengenal dua macam : hudud dan ta’zir. Hudud adalah sanksi hukum yang kadarnya telah ditetapkan secara jelas berdasarkan teks atau nash, baik al-Qur’an maupun hadits. Sementara ta’zir adalah sanksi hukum yang ketetapannya tidak ditentukan, atau tidak jelas ketentuannya, baik dalam al-Qur’an maupun hadits. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan asas material ini lahirlah kaidah hukum pidana yang berbunyi :
اِدْرَءُوا الحُدُوْدَ بالشُبْهَاتِ
Artinya : Hindarkanlah pelaksanaan hudud jika ada kesamaran atau syubhat.
Asas material pun mengenal asas pemaafan dan asas tobat. Asas pemaafan dan tobat menyatakan bahwa orang yang melakukan tindak pidana, baik atas jiwa, anggota badan maupun harta, dapat dimaafkan oleh pihak yang dirugikan apabila yang bersangkutan bertobat. Bentuk tobat dapat mengambil bentuk pembayaran denda yang disebut diyat, kafarat, atau bentuk lain, yakni langsung bertobat kepada Allah swt. Oleh karena itu, lahirlah kaidah yang menyatakan bahwa : Orang yang bertobat dari dosa seperti orang yang tidak berdosa.
3. Asas Moralitas
Ada beberapa asas moral hukum pidana Islam :
a. Asas Adamul Uzri yang menyatakan bahwa seseorang tidak diterima pernyataannya bahwa ia tidak tahu hukum.
b. Asas Raful Qalam yang menyatakan bahwa sanksi atas suatu tindak pidana dapat dihapuskan karena alasan-alasan tertentu, yaitu karena pelakunya di bawah umur; orang yang tertidur; dan orang gila.
c. Asas al-Khath wa Nisyan yang secara harfiah berarti kesalahan dan kelupaan. Asas ini menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dituntut pertanggungan jawab atas tindakan pidananya jika ia dalam melakukan tindakannya itu karena kesalahan atau karena kelupaan. Asas ini didasarkan atas surat al-Baqarah ayat 286.
d. Asas Suquth al-‘Uqubah yang secara harfiah berarti gugurnya hukuman. Asas ini menyatakan bahwa sanksi hukum dapat gugur karena dua hal : pertama, karena si pelaku dalam melaksanakan tindakannya melaksanakan tuga; kedua, karena terpaksa. Pelaksanaan tugas dimaksud adalah seperti : petugas eksekusi qishash (algojo), dokter yang melakukan operasi atau pembedahan, dsb. Keadaan terpaksa yang dapat menghapuskan sanksi hukum seperti : membunuh orang dengan alasan membela diri, dsb. Demikianlah uraian tentang asas-asas jinayah. Semoga bermanfaat.
Silahkan baca juga Teori Tentang Berlakunya Hukum Islam di Indonesia
No comments:
Post a Comment